Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

“Sukses” Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Masal Pengadilan Agama Magelang Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Magelang

Kota Magelang, Kamis (8/12/2022) pukul 08.30 WIB bertempat di Gedung Wanita Kota Magelang, dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan perkawinan yang dilaksanakan terpadu Pengadilan Agama Magelang bersama dengan Pemerintah Kota Magelang , Isbat nikah terpadu ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Baca Juga:Jelang Isbat Nikah Terpadu, Pengadilan Agama Magelang, Dukcapil Kota Magelang beserta Stake Holder Terkait Gelar Rapat Koordinasi Finalkan Teknis Pelaksanaan

Implementasi atas perma tersebut, Pengadilan Agama Magelang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang serta Kementerian Agama Kota Magelang agar dalam pelaksanaan Isbat Nikah sesuai tujuannya yaitu untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Magelang akan tercatat dalam dokumen negara.

Acara ini dibuka langsung oleh Walikota Magelang dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp. PD-KGH dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang Septianah, S.H.I, M.H. beserta jajaran, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Magelang, serta tamu undangan lainnya. dalam sambutannya walikota magelang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Magelang beserta jajarannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, Kantor Urusan Agama di Kota Magelang karena atas kerjasamanya kegiatan ini dapat berjalan sukses dan lancar.

Dalam pelayanan terpadu ini, Penetapan Isbat Nikah langsung dicetak sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke Pihak KUA untuk penerbitan buku nikah, kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan Akta Kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu. (Ayah Adil)