Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

  1. Surat Permohonan Rangkap 6+CD
  2. Foto Copy Pemohon dan para Pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  3. Foto Copy KK Pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  4. Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  5. Surat Keterangan dari KUA tentang Nama / Identitas Pemohon.
  6. Foto Copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir / Ijazah Pemohon / Suami Istri bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  7. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan Pemohon.
  8. Membayar Panjar BIaya Perkara sesuai SKUM.