
Magelang – Selasa (2/8/2022) Bertempat di ruang Media Center Aparatur PA Magelang melakukan rapat tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi data SIPP menyusul surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama tanggal 1 Agustus 2022 tentang pengisian data dan dokumen elektronik pada SIPP.
Baca Juga: Awal Bulan, PA Magelang Laksanakan Rapat Koordinasi Bulan Juni 2022 sekaligus Monev Kegiatan Bulan Mei 2022
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. melalui suat tersebut menegaskan bahwa setiap satker wajib mengisi seluruh file data pihak saksi yang diperlukan dan mengunggah dokumen elektronik pada SIPP secara lengkap dan sesuai kondisi riil, dan harus dipastikan singkronisasi SIPP berhasil.
Ha tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi data SIPP atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor 389/DJA/HM.00/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 yang lalu.

Rapat dibuka oleh Panitera PA Magelang Suminah, S.H., M.H. yang baru saja kembali dari tanah suci, dan selanjutnya acara dipimpin Wakil Ketua PA Magelang Sapuan, S.H.I., M.H.
Dalam rapat ini Sapuan langsung mengecek satu persatu dokumen yang telah diunggah oleh Aparatur PA Magelang di SIPP berdasarkan surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.
“Dalam pengisian data sudah baik namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan ditambah untuk melengkapi data yang diunggah di SIPP,” tuturnya
Sebelum acara ditutup, Ketua PA Magelang juga menghimbau kepada seluruh aparatur untuk segera menindaklanjuti kekurangan data dan dokumen yang diunggah di SIPP. (Ris)