
Magelang – Senin (16/01/2023) Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Magelang, Septianah, S.H.I., M.H. kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan Cerai Gugat yang diajukan oleh AW (Penggugat) dengan TW (Tergugat).
Baca Juga: Pertama Kali, di awal tahun 2023 Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara
Pasutri tersebut menempuh mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Magelang dalam perkara gugatan nomor 7/Pdt.G/2023/PA.Mgl yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Magelang tanggal 9 Januari lalu.
“Salah satu program kerja PA Magelang di tahun 2023 ini adalah meningkatkan persentase keberhasilan mediasi. Oleh karena itu proses mediasi harus di laksanakan dengan sungguh-sungguh” ujar ibu satu putra ini.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. (Spt)