
Magelang – Selasa (1/11/2022) Hakim, Panitera Pengganti dan Operator TI (Teknologi Informasi) Pengadilan Agama Magelang memberikan pelayanan bantuan pemeriksaan saksi-saksi yang diperiksa secara elektronik dari oleh Pengadilan Agama Luwuk.
Baca Juga: Kembangkan Metode Mediasi Secara Elektronik, Hakim Mediator Pengadilan Agama Magelang Berhasil Berikan Win-win Solution Bagi Para Pihak Berperkara
Persidangan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Magelang. Hakim yang juga Wakil Ketua PA Magelang Sapuan S.H.I., M.H. bertindak sebagai pemeriksa identitas dan pengawas sidang dibantu Panitera Pengganti Mohamad Irfan S.H.

Persidangan berjalan dengan lancar di mana Majelis Hakim pemeriksa pokok perkara dari Pengadilan Agama Luwuk dapat memeriksa saksi-saksi pihak Pemohon. Selain memangkas jarak, waktu dan biaya, pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi secara elektronik tersebut mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
“Pengadilan Agama MAgelang telah beberapa kali mengimplementasikan persidangan elektronik terutama saksi-saksi yang berada jauh dari pengadilan yang memeriksa perkara. Tentu ini sebagai komitmen PA Magelang dalam memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,” ujar Sapuan. (AK)