Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Tingkatkan Kompetensi Teknis Aparatur PA Magelang ikut I Bimbingan Teknis (BIMTEK) tema “Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan”

Magelang, 27 Oktober 2023 – Para hakim, pegawai negeri sipil (ASN) Pengadilan Agama Magelang, dan mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan pukul 08.00 WIB, di Media Center Pengadilan Agama Magelang. Acara ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam mengatasi permasalahan teknis yustisial.

Plt Direktur Ditjen Badilag, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., dalam sambutannya, menjelaskan bahwa BIMTEK ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Beliau sangat menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti dan menyerap materi yang akan disampaikan oleh narasumber. Hal ini diharapkan akan membantu mencapai tujuan BIMTEK dengan baik, yaitu peningkatan kompetensi dalam sistem peradilan agama.

Dalam pemaparannya, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H menjelaskan mengenai kaidah-kaidah hukum yang menjadi fokus utama tema BIMTEK. Kaidah hukum merupakan peraturan hidup yang berisikan perintah, larangan, dan asas yang dibuat oleh lembaga resmi untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat. Beliau menyoroti sifat kaidah hukum yang dapat bersifat imperative, yang mengikat dan memaksa untuk ditaati, serta bersifat fakultatif, sebagai pelengkap, sementera itu kaidah hukum tersebut bersumber dari sumber-sumber hukum terutama yurisprudensi.

Acara BIMTEK ini juga disiarkan secara langsung melalui Badilag TV, sehingga pengetahuan dan informasi yang dibagikan dalam acara ini dapat diakses oleh masyarakat luas. Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama dan memastikan bahwa putusan yang dihasilkan selalu berkeadilan, berkepastian hukum dan kemanfaatan. (FPP)