
Kota Magelang – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, seluruh Hakim dan aparatur Kepaniteraan PA Magelang melaksanakan diskusi hukum pada Selasa (9/5/23).
Baca Juga: Diskusi Hukum dan Rakor Pengadilan Agama se-Wilayah Kedu, Wakil Ketua PTA Semarang Sampaikan Pesan Samakan Semua Langkah Agar Berkas Benar dan Sesuai
Diskusi yang berlangsung di Media Center sejak pukul 13.30 WIB tersebut juga dihadiri oleh dua petugas PT. Pos Indonesia Cabang Magelang.
Kehadiran kedua petugas pos tersebut tak lain karena dalam implementasinya, Perma 7/2022 tersebut menghendaki adanya peran jasa ekspedisi dalam pelaksanaan panggilan maupun pemberitahuan produk pengadilan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua PA Magelang, Nurhasan, S.H.I., M.E. memberikan pengantar materi diskusi.

“Perlu adanya kesamaan pemahaman dan persepsi dari seluruh aparatur terkait pelaksanaan Perma (7/2022) tersebut demi kelancaran dan kebenaran proses pelayanan hukum kepada masyarakat” ungkap Hakim yang sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Bait Alqur’an tersebut.
Salah satu poin utama yang dihasilkan dalam diskusi hukum perdana ini, diperoleh kesepahaman teknis pelaksanaan panggilan maupun pemberitahuan produk pengadilan melalui Surat Tercatat yang dalam prosesnya melibatkan PT. Pos Indonesia Cabang Magelang sebagai mitra PA Magelang.
Diskusi yang diakhiri pukul 15.00 WIB tersebut akan berlanjut pada Rabu (10/5/23) pukul 09.00 WIB esok. (Njb)