Magelang – Aparatur Pengadilan Agama Magelang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara virtual bagi seluruh tenaga teknis Peradilan Agama se-Jawa Tengah pada Jumat (19/11).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Sedangkan untuk PA Magelang yang menjadi bagian dari Korwil (Koordinator Wilayah) Kedu mendapat jadwal Bimtek tanggal 19 November 2021.
Kegiatan yang dibuka pukul 13.15 WIB ini dimaksudkan untuk membuat keseragaman pada kelengkapan berkas banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang supaya bisa menjadi pegangan di masa yang akan datang.
Aparatur PA Magelang yang hadir dalam acara Bimtek Virtual tersebut adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Para Jurusita Pengganti.
Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut lebih mengedepankan ‘diskusi’ yang dipandu langsung oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah se Korwil Kedu. Setiap Pengadilan Agama se-Korwil Kedu yang diwakili oleh Ketuanya memberikan pandangan dan pendapat terkait permasalahan upaya hukum banding.
Ketua Pengadilan Agama Magelang Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. ketika diminta pandangannya tentang permohonan banding oleh Pemohon banding yang dibuat secara tertulis, dengan tegas beliau menjelaskan bahwa secara normatif Permohonan banding baik secara lisan maupun tertulis dibolehkan dan harus dilayani oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Magelang.
“Secara normatif Pemohon banding menghadap Panitera, jika Pemohon banding karena suatu hal tidak bisa menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama maka dibuatkan berita acara yang dilampirkan dalam akta pernyataan banding tersebut” tuturnya melanjutkan penjelasan.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Magelang menyatakan akan mengikuti dan menggunakan dokumen standar kepaniteraan terbaru yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilag Nomor 2418/DJA/HK.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januari 2019.
“Pengadilan Agama Magelang akan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag dalam bentuk formulir-formulir terbaru tersebut, tentu menjadi keharusan bagi kami untuk melakukannya jika sudah ada payung hukum” tegasnya.
Di akhir diskusi, terkait pertanyaan apakah Pemohon banding tetap diterima jika datang sore hari di hari terakhir untuk upaya banding, kasir Pengadilan Agama Magelang Zakaria menyatakan Para pihak yang akan mengajukan banding tetap akan diterima selama masih jam kerja pada hari ke-14.
Kontributor : Mohamad Irfan
Editor : Sapuan