Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Tunaikan Program Kerja Tahun 2023, Jajaran Kepaniteraan dan Hakim Pengadilan Agama Magelang Ngaji Penetapan Ahli Waris

Kota Magelang – Rabu, 22 November 2023, dalam rangka menunaikan program kerja Pengadilan Agama Magelang yang telah ditetapkan di awal tahun 2023, dimana Pengadilan Agama Magelang berkomitmen untuk melaksanakan diskusi hukum setiap triwulan, Kepaniteraan bersama Hakim PA Magelang ngaji bareng terkait penetapan ahli waris (PAW).

Baca Juga : Diskusi Hukum dan Rakor Pengadilan Agama se-Wilayah Kedu, Wakil Ketua PTA Semarang Sampaikan Pesan Samakan Semua Langkah Agar Berkas Benar dan Sesuai

Diskusi untuk ini merupakan langkah proaktif PA Magelang sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait peraturan, prosedur hukum, dan untuk mengatasi persoalan kompleks yang sering muncul dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan penetapan ahli waris khususnya dalam penyelesaian perkara di wilayah yurisdiksi PA Magelang.

Diskusi interaktif yang sangat menarik tersebut berlangsung di ruang media center PA Magelang, dimulai pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Magelang, dengan narasumber Hakim muda handal Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H. Acara ini melibatkan para hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pihak ketiga yaitu Petugas Layanan Bantuan Hukum (Posbakum).

M. Najib menyampaikan bahwa dasar hukum dari PAW adalah penjelasan Pasal 49 huruf (b) UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penjelasan huruf b “Yang disebut dengan Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris”.

Fokus utama dari diskusi ini adalah tentang terpenuhinya syarat formal dan penentuan siapa yang menjadi ahli waris. Point ini sangat penting untuk didiskusikan agar para pemangku kepentingan mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama sehingga kedepannya proses persidangan lebih lancar dan tidak ada lagi perkara permohonan yang tidak jelas (obscure libelle), tidak ada perkara yang kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga potensi perkara dikabulkan lebih besar.

Selepas M. Najib memaparkan materi, selanjutnya para peserta diberikan beberapa contoh kasus untuk dipecahkan secara berkelompok yang kemudian hasilnya dibahas bersama-sama untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan mendapatkan solusi bersama.

Diskusi hukum ini menjadi bukti nyata dari semangat PA Magelang untuk selalu berinovasi dan berkolaborasi demi menjaga keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas sehingga diharapkan hasil dari diskusi bermanfaat bagi para pencari keadilan.