Magelang, 24 April 2024, Bertempat di Gedung Wanita Jl. Veteran No. 4 Kota Magelang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang, Ana Efandari Sulistyowati, S.H.I., M.H., menghadiri acara Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan Aktivasi IKD bagi warga masyarakat Kota Magelang tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang.
Acara yang dimulai pukul 09.00 wib ini dihadiri oleh Walikota Magelang, ketua DPRD Kota Magelang, ketua Komisi A DPRD Kota Magelang, pimpinan PA Magelang, PN Magelang, KPU, Bawaslu dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di wilayah kota Magelang serta perwakilan dari akademisi, media massa dan masyarakat kota Magelang.
Dalam sambutannya, Walikota Magelang mengapresiasi disdukcapil kota Magelang sebagai salah satu unit pelayanan yang telah menjalankan roda pelayanan publik urusan administrasi kependudukan pada jalur yang tepat.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR. Sri Mulatsih, S.E, M.Si, menyampaikan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka disdukcapil menerapkan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat kota Magelang.
Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan tersebut, maka disdukcapil berupaya agar dapat memberikan solusi dalam pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan warga dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana disampaikan juga oleh ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, disdukcapil diharapkan agar senantiasa berkoordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pelayanan adminduk.
Ketua komisi A DPRD Kota Magelang, iwan Soeradmoko, juga menyampaikan agar setiap penduduk khususnya di wilayah kota Magelang untuk sadar tertib adminduk dengan kepemilikan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Acara selanjutnya diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai hasil dari rangkaian kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut dari sejumlah perwakilan tamu undangan yang hadir.