Jakarta, (13/9/2023) – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengadakan Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan tema “Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya Pasca Sema No. 2 Tahun 2023”.
Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Aula Buya Hamka Lt. 4 MUI Pusat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Ketua PA Magelang Mengikuti Kelas Klasikal Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia
Acara dibuka dengan sambutan Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. (Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM) dan Prof. Deding Ishak, S.H., M.M. (Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI) dan dilanjutkan oleh Keynote Speaker yang disampikan H. Yandri Susanto, S.Pt selaku Wakil Ketua MPR RI dan H. Saiful Rahmat Dasuki, S.IP., M.Si. selaku Wakil Menteri Agama RI.
Mudzakarah Hukum Nasional Dan Hukum Islam ini di inisiasi oleh Komisi Hukum Dan Hak Asasi Manusia MUI Pusat dengan tujuan mensosialisasikan SEMA No. 2 Tahun 2023 terkait penolakan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan oleh pengadilandan dan membangun sikap yang sama di organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas Islam) se-Indonesia untuk menyelesaikan implikasi atau persoalan perkawinan beda agama pasca terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023.
Pada Mudzakarah Hukum Nasional Dan Hukum Islam ini, MUI menghadirkan narasumber dengan keahlian masing-masing yaitu:
- Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. (Ketua MUI Bidang Fatwa) dengan paparan “Perspektif Hukum Islam di Indonesia”.
- Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. (Wasekjend MUI Bidang Hukum dan HAM). dengan paparan “Perspektif Hukum Positif di Indonesia”.
- Nurhasan Abdurrahman, S.H.I., M.E. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang). dengan paparan “Produk Pengadilan tentang Perkawinan Beda Agama dan Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023”.
- Assoc Prof. Hj. Neng Djubaedah, S.H., M.H., P.hD. (Pakar Hukum Keluarga Universitas Indonesia) dengan paparan “Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia”.
- Tohadi, S.H., M.Si. (Dosen HTN/HAN Universitas Pamulang) dengan paparan “Kedudukan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Sebagai Sumber Hukum di Lingkungan di Peradilan”.
Acara muzhakaroh ini dibagi menjadi 2 sesi dimana sesi I adalah pemaparan para nara sumber serta dialog dan sesi ke II adalah pandangan ormas-ormas Islam.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang (Nurhasan Abdurrahman, S.H.I., M.E) menyajikan data-data produk pengadilan tentang kawin beda agama baik pra dan pasca terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Data-data produk pengadilan tentang kawin beda agama yang disajikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang adalah bagian dari obyek penelitian dalam penyusunan Disertasi di UIN Bandung untuk meraih gelar Doktoralnya.
Acara tersebut dihadiri oleh peserta offline dan online, peserta hadir secara offline adalah 5 orang pimpinan harian MUI, 20 orang pengurus komisi hukum MUI, 17 orang pimpinan ormas Islam, 2 orang pimpinan pesantren dan 1 orang pimpinan perwakilan perguruan tinggi serta KBL 29 orang. Sedangkan peserta hadir secara online 100 orang perwakilan dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia dan 50 0rang dari perwakilan MUI se Indonesia.
Ormas-ormas yang diundang hadir untuk memberikan masing-masing pandangannya adalah adalah:
- Pandangan Ormas NU
- Pandangan Ormas Muhammadiyah
- Pandangan Ormas PP Tarbiyah Perti
- Pandangan Ormas Al Ittihadiyah
- Pandangan Ormas Syarikat Islam
- Pandangan Ormas Al Wasliyah
- Pandangan Ormas Mathlaul Anwar
- Pandangan Ormas Al Irsyad Al Islamiyah
- Pandangan Ormas Dewan Masjid Indonesia
- Pandangan Ormas Persis
- Pandangan Ormas PUI
- Pandangan Ormas Wahdah Islamiyah
- Pandangan Ormas ICMI
- Pandangan Ormas GUPPI
- Pandangan Ormas Hidayatullah
- Pandangan Pesantren Darul Ar-Rahman
- Pandangan Pesantren Al Hamid
- Pandangan UIN SyarifHidayatullah
Sebelum acara ditutup, panitia membacakan hasli rumusan dan kesepakatan bersama. (NH)