
Magelang (10/9/23). Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang Nurhasan, SHI., ME menjadi pembicara dalam acara webinar nasional dengan tema: “Dampak pra dan pasca SEMA No. 2 tahun 2023 terhadap perkawinan beda agama”. Webinar yang di selenggarakan oleh organisasi kajian hukum Sahabat Peradapan Bangsa (SPB) yang bekerjasama dengan lembaga Sekolah Hukum Keluarga Indonesia (SHKI) ini berlangsung secara virtual via zoom meeting dengan setidaknya diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari berbagai profesi, hakim, advokat notaris, dosen dan perktisi hukum lainnya.
Webinar tersebut selain menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang sebagai nara sumber juga menghadirkan Prof. Neng Djubaedah, SH., MH., Ph.D selaku pakar hukum keluarga Universitas Indonesia Jakarta (UI).
Acara Webinar tersebut di buka langsung ketua Umum Sahabat Peradapan Bangsa Dr. Aan Rohananh, Lc., M.Ag dan selaku moderator acara dipandu oleh Dr. Helmy Al Djufri, S.Sy., M.Si yang saat ini juga sebagai anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pusat Majelis Ulama Indonesia (KUMHAM DP MUI).

Kegiatan Webinar ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan edukasi kepada Masyarakat dan praktisi hukum terhadap dampak pra dan pasca lahirnya SEMA No. 2 tahun 2023 yang menjadi pedoman dan petunjuk bagi hakim dan aparatur dibawah Mahkamah Agung dalam menangani perkara permohonan perkawinan beda agama di Indonesia.
Dalam sambutannya, ketua Panitia webinar Dr. Aan Rohananh, Lc., M.Ag menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prof. Prof. Neng Djubaedah, SH., MH., Ph.D selaku pakar hukum keluarga Universitas Indonesia Jakarta (UI) dan Nurhasan, SHI., ME selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Bait Al-Qurán Garut Jawa Barat yang berkenan menjadi naras sumber acara webinar ini.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang Nurhasan, SHI., ME memaparkan kajian ilmiah “Dampak pra dan pasca SEMA No. 2 tahun 2023 terhadap perkawinan beda agama” dengan makalah yang sesuai dengan bidang kajian pada judul Disertasinya yang sedang diselesaikan untuk mendapatkan gelar Doktor di UIN Bandung.
Nurhasan dalam pemaparannya menyampaikan mulai dari sejarah awal mula adanya perkawinan beda agama di Indonesia hingga dampak-dampak yang ditimbulkannya ditengah masyarakat. Pemaparan Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang setidaknya menghadirkan sample 23 penetapan perkawinan beda agama dari Pengadilan Negeri, 4 putusan Pengadilan Agama sebab murtad, 1 putusan MK tentang uji materil terhadap UU No. 1 tahun 1974 dan 1 putusan kasasi Mahkamah Agung tentang kawin beda agama.
Pemaparan Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang dalam cara webinar ini setidaknya mengupas tentang: 1). Pengertian perkawinan. 2). Sahnya perkawinan. 3). Pencatatan perkawinan. 4). Kawin beda agama dalam pandangan agama-agama di Indonesia. 5). Analisis produk pengadilan tentang kawin beda agama. 6). Ilustrasi kasus kawin beda agama. 7). Dampak kawin beda agama di Indonesia dari berbagai aspek.
Dalam acara webinar tersebut, 2 pembicara diberikan waktu masing-masing 50 menit untuk memaparkan kajiannya dan dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta dengan waktu 60 menit. Seluruh peserta yang mengikuti acara tersebut juga mendapatkan sertifikat webinar yang dikirim via email masing-masing.
Diakhir acara, moderator sekaligus panitia memberikan apresiasi kepada para nara sumber serta seluruh peserta yang hadir dan akan lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan kajian hukum keluarga di Indonesia.