Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Magelang berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Barru dan Pengadilan Agama  Magelang akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Magelang

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0293) 3148500, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Magelang.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Magelang,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0293) 3148400,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jln. Sunan Giri, Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang. atau Melalui e-mail  : pamagelang@gmail.com atau kunjungi website Pengadilan Agama Magelang (www.pa-magelang.go.id) Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Magelang

  1. Pengadilan Agama Magelang akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Magelang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  3. Pengadilan  Agama  Magelang akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Magelang hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.