PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Magelang berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Barru dan Pengadilan Agama Magelang akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Magelang
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0293) 3148500, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Magelang.
- Melalui Inovasi AWAM (Aplikasi WhatsApp Mandiri) di nomor WhatsApp 082134116282
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Magelang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui  Fax. (0293) 3148400, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jln. Sunan Giri, Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang. atau Melalui e-mail : pamagelang@gmail.com atau kunjungi website Pengadilan Agama Magelang (www.pa-magelang.go.id) Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Magelang
- Pengadilan Agama Magelang akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Magelang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Magelang akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Magelang hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.