STANDAR DAN MAKLUMAT PPID

PENGADILAN AGAMA MAGELANG
MAKLUMAT PELAYANAN
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, dan demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel, Pengadilan Agama Magelang berupaya memberikan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Memberikan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU No 14 Tahun 2008);
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Memberikan layanan informasi memanfaatkan Teknologi Informasi yang mudah diakses masyarakat;
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi Publik
Ketua
ttd
Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E.