Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KHUSUS PELAYANAN PUBLIK

SOP Kepaniteraan

  1. Penerimaan dan Pendaftaran Perkara
  2. Penerimaan dan Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK, Verzet, Derden Verzet, Keberatan)
  3. Penerimaan dan Pendaftaran Permohonan Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan Agama dengan Lelang
  4. Penerimaan dan Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
  5. Penerimaan dan Pendaftaran Permohonan Isbat Rukyah Hilal
  6. Penyerahan Produk
  7. Pelayanan Informasi
  8. Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
  9. Pengaduan Masyarakat
  10. Pengembalian Kutipan Akta Nikah

SOP Kesekretariatan

  1. Pengelolaan Tata Naskah Dinas
  2. Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan
  3. Pelaksanaan Kehumasan dan Keprotokolan