Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

RINCIAN BIAYA PROSES BERPERKARA

SK BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI MAGELANG DAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG TENTANG BESARAN BIAYA PERJALANAN JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DALAM MELAKUKAN PEMANGGILAN/PEMBERITAHUAN

SK BESARAN PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Perkara Kontentius

Cerai Gugat

No.KomponenJumlah KegiatanNilai Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.)
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.1. Pendaftaran
1.2. Redaksi
1.3. Panggilan Pertama P & T
1.4. Surat Pencabutan Gugatan
1.5. Pemberitahuan

1 kali
1 kali
2 kali
1 kali
2 kali

30.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-

30.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
20.000,-
2.Biaya Panggilan
2.1. Panggilan Penggugat
2.2. Panggilan Tergugat
2.3. Panggilan Mediasi Penggugat
2.4. Panggilan Mediasi Tergugat
2.5. Pemberitahuan Isi Putusan Penggugat
2.6. Pemberitahuan Isi Putusan Tergugat


2 kali
3 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali

80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
160.000,-
240.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
3.Materai1 kali10.000,-10.000,-
4.Biaya Proses1 kali75.000,-75.000,-
Jumlah895.000,-
Keterangan : Perkara Cerai Gugat secara E-Court dikurangi biaya panggilan Penggugat

Cerai Talak

No.KomponenJumlah KegiatanNilai Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.)
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.1. Pendaftaran
1.2. Redaksi
1.3. Panggilan Pertama P & T
1.4. Surat Pencabutan Permohonan
1.5. Pemberitahuan

1 kali
1 kali
2 kali
1 kali
2 kali

30.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-

30.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,
20.000,
2.Biaya Panggilan
2.1. Panggilan Pemohon
2.2. Panggilan Termohon
2.3. Panggilan Mediasi Pemohon
2.4. Panggilan Mediasi Termohon
2.5. Pemberitahuan Isi Putusan Pemohon
2.6. Pemberitahuan Isi Putusan Termohon
2.7. Panggilan Ikrar Talak Pemohon
2.8. Panggilan Ikrar Talak Termohon

2 kali
3 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali

80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-

160.000,-
240.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
3.Materai1 kali10.000,-10.000,-
4.Biaya Proses1 kali75.000,-75.000,-
Jumlah1.055.000,-
Keterangan : Perkara Cerai Gugat secara E-Court dikurangi biaya panggilan Pemohon

Verzet

No.KomponenJumlah KegiatanNilai Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.)
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.1. Pendaftaran
1.2. Redaksi
1.3. Panggilan Pertama Pelawan & Terlawan
1.4. Surat Pencabutan Gugatan
1.5. Pemberitahuan Putusan Pelawan dan Terlawan

1 kali
1 kali
2 kali
1 kali
2 kali

30.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-

30.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
20.000,-
2.Biaya Panggilan
2.1. Panggilan Pelawan
2.2. Panggilan Terlawan
2.3. Panggilan Mediasi Pelawan
2.4. Panggilan Mediasi Terlawan
2.5. Pemberitahuan Isi Putusan Pelawan
2.6. Pemberitahuan Isi Putusan Terlawan

1 kali
2 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali

80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-

80.000,-
160.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
3.Materai1 kali10.000,-10.000,-
Jumlah640.000,-
Keterangan : Perkara Verzet secara E-Court dikurangi biaya panggilan Pelawan

Intervensi

No.KomponenJumlah KegiatanNilai Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.)
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.1. Pemanggilan Pertama Pemohon dan Termohon I dan Termohon II

3 kali

10.000,-

30.000,-
2.Biaya Panggilan
2.1. Panggilan Pemohon
2.2. Panggilan Termohon I
2.3. Panggilan Termohon II
2.4. Panggilan Mediasi Pemohon
2.5. Panggilan Mediasi Termohon I
2.6. Panggilan Mediasi Termohon II
2.7. Pemberitahuan Isi Putusan Pemohon I
2.8. Pemberitahuan Isi Putusan Termohon II

1 kali
2 kali
2 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali

80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-

80.000,-
160.000,-
160.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
3.Redaksi1 kali10.000,-10.000,-
4.Materai1 kali10.000,-10.000,-
Jumlah930.000,-
Keterangan : Perkara Intervensi secara E-Court dikurangi biaya panggilan Pemohon

Gugatan Waris, Gugatan Harta Bersama, Gugatan Ekonomi Syari’ah, Hibah, Wasiat, Wakaf dan Lain-Lain

No.KomponenJumlah KegiatanNilai Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.)
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.1. Pendaftaran
1.2. Redaksi
1.3. Panggilan Pertama P & T
1.4. Surat Pencabutan Gugatan
1.5. Pemberitahuan

1 kali
1 kali
2 kali
2 kali

30.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-

30.000,-
10.000,-
20.000,-
20.000,-
2.Biaya Panggilan

2.1. Panggilan Pemohon/Penggugat
2.2. Panggilan Termohon/Tergugat
2.3. panggilan Mediasi Pemohon/Penggugat
2.4. Panggilan Mediasi Termohon/Tergugat
2.5. Pemberitahuan Isi Putusan Pemohon/Penggugat
2.6. Pemberitahuan Isi Putusan Termohon/Tergugat

2 kali
3 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali

80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-

160.000,-
240.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
80.000,-
3.Materai1 kali10.000,-10.000,-
4.Biaya Proses1 kali75.000,-75.000,-
Jumlah895.000,-
Keterangan : Perkara Gugatan Waris, Gugatan Harta Bersama, Gugatan Ekonomi Syari’ah, Hibah, Wasiat, Wakaf dan Lain-Lain secara E-Court dikurangi biaya panggilan Penggugat

Perkara Voluntair

Permohonan Penetapan Ahli Waris, Itsbat Nikah, Wali Adlol, Pengangkatan Anak, Dispensasi Kawin, Dll.

No.KomponenJumlah KegiatanNilai Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.)
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.1. Pendaftaran
1.2. Redaksi
1.3. Panggilan Pertama Pemohon
1.4. Surat Pencabutan Permohonan
1.5. Pemberitahuan Pemohon

1 kali
1 kali
1 kali
1 kali
1 kali

30.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-

30.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
2.Biaya Panggilan
2.1. Panggilan Pemohon
2.2. Pemberitahuan Isi Putusan Pemohon

3 kali
1 kali

80.000,-
80.000,-

240.000,-
80.000,-
3.Materai1 kali10.000,-10.000,-
4.Biaya Proses1 kali75.000,-75.000,-
Jumlah475.000,-
Keterangan : Perkara Permohonan secara E-Court dikurangi biaya panggilan Pemohon

Untuk mengetahui Rincian Biaya Proses Berperkara dibawah ini :

  1. Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
  2. Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi
  3. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali
  4. Panjar Biaya Peletakan Sita
  5. Panjar Biaya Pengangkatan Sita
  6. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat (Descente) / Peninjauan Lapangan / Konstatering atau Pencocokan Objek Perkara
  7. Panjar Biaya Konsinyasi
  8. Panjar Biaya Eksekusi/Eksekusi Hak Tanggungan Syari’ah

Silahkan Download Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Magelang dan Ketua Pengadilan Agama Magelang tentang Ketentuan Besaran Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti Dalam Melakukan Pemanggilan/Pemberitahuan disini

Ketentuan – Ketentuan Lainnya :

  1. Panjar biaya perkara yang telah dibayar, jika terdapat sisa akan dikembalikan dan jika kurang akan dimintakan tambahan.
  2. Kekurangan panjar biaya perkara jika tidak dibayar dalam tenggang waktu yang ditentukan, setelah ada teguran dari pengadilan, maka perkara akan dicoret dari register perkara.
  3. Jika sisa panjar tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak diberitahukan, sisa akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  4. Jika pihak lebih dari satu orang maka ditambahkan biaya panggilan/pemberitahuan sesuai jumlah pihak minimal untuk 2 kali panggilan/pemberitahuan;
  5. Panjar biaya perkara tersebut tidak termasuk biaya pemanggilan untuk mediasi;
  6. Biaya pencatatan dan pencabutan sita di Badan Pertanahan Nasional (BPN) disesuaikan dengan tarif dari Kantor BPN setempat;
  7. Biaya Pengamanan Pelaksanaan Sita dan Eksekusi dibayar langsung oleh Pemohon Sita atau Pemohon Eksekusi kepada petugas keamanan yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Magelang;
  8. Untuk Eksekusi yang memerlukan pelelangan, biaya lelang oleh Kantor Lelang Negara disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Kantor Lelang Negara;
  9. Biaya Sita atau Eksekusi yang obyeknya lebih dari satu lokasi akan diperhitungkan biaya sesuai jumlah obyek;
  10. Uang muka Panjar Biaya Eksekusi tersebut diluar biaya tenaga pembongkaran, tranportasi pembongkaran;
  11. Biaya Delegasi Panggilan/Pemberitahuan, pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi, disesuaikan dengan ketentuan tentang panjar biaya perkara dari Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan;
  12. Setiap Delegasi ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 25.000.- dan pengeluarannya disesuaikan dengan tarif pos Pengadilan Agama tujuan;
  13. Setiap Pengumuman panggilan/pemberitahuan melalui Media Massa, biaya panggilan ditambah biaya pengumuman yang ditentukan oleh Media Massa yang bersangkutan;
  14. Untuk biaya panggilan yang Pertama baik dari Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon serta semua biaya Pemberitahuan ditambah Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

Besaran Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Melakukan Pemanggilan/Pemberitahuan dan Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Agama Magelang.

No.Wilayah / RadiusBesarnyaKeterangan
1.Radius I
1. Kec. Magelang Selatan
1). Kel. Jurangombo Selatan
2). Kel. Jurangombo Utara
3). Kel. Magersari
4). Kel. Rejowinangun Selatan
5). Kel. Tidar Selatan
6). Kel. Tidar Utara
2. Kec. Magelang Tengah
1). Kel. Cacaban
2). Kel. Gelangan
3). Kel. Kemirirejo
4). Kel. Magelang
5). Kel. Panjang
6). Kel. Rejowinangun Utara
3. Kec. Magelang Selatan
1). Kel. Kedungsari
2). Kel. Kramat Selatan
3). Kel. Kramat Utara
4). Kel. Potrobangsan
5). Kel. Wates


Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-

Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-

Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
2.Biaya Delegasi Panggilan/Pemberitahuan, Pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi, disesuaikan dengan ketentuan tentang panjar biaya perkara dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan.