Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

WILAYAH YURISDIKSI

PENGADILAN AGAMA MAGELANG KELAS II

Secara administratif Kota Magelang terbagi atas 3 kecamatan dan 17 kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara, Kecamatan Secang, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang
b. Sebelah Timur, Sungai Elo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang
c. Sebelah Selatan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang
d. Sebelah Barat, Sungai Progo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Kecamatan Magelang Utara

Wilayah hukum Pengadilan Agama Magelang meliputi seluruh wilayah Kota Magelang yang terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan dan 17 (tujuh belas) Kelurahan di atas, yaitu:

No Kecamatan Desa/Kelurahan Keterangan
1 Magelang Utara 1. Kelurahan Kramat Utara
2. Kelurahan Kramat Selatan
3. Kelurahan Kedungsari
4. Kelurahan Wates
5. Kelurahan Potrobangsan
1. Lihat Peta
2. Lihat Peta
3. Lihat Peta
4. Lihat Peta
5. Lihat Peta
2 Magelang Tengah 1. Kelurahan Magelang
2. Kelurahan Cacaban
3. Kelurahan Kemirirejo
4. Kelurahan Gelangan
5. Kelurahan Panjang
6. Kelurahan Rejowinangun Utara
1. Lihat Peta
2. Lihat Peta
3. Lihat Peta
4. Lihat Peta
5. Lihat Peta
6. Lihat Peta
3 Magelang Selatan 1. Kelurahan Tidar Utara
2. Kelurahan Tidar Selatan
3. Kelurahan Rejowinangun Selatan
4. Kelurahan Magersari
5. Kelurahan Jurangombo Utara
6. Kelurahan Jurangombo Selatan
1. Lihat Peta
2. Lihat Peta
3. Lihat Peta
4. Lihat Peta
5. Lihat Peta
6. Lihat Peta