Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

PENGANTAR DARI KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Sang Khalik, Sang Pencipta alam semesta ini. Juga shalawat dan salam selalu tercurah kepada junjungan, sang pembawa risalah Ilahi yang terakhir, Nabi Muhammad SAW.

Pembangunan dan pengembangan website dalam era reformasi dan globalisasi merupakan kebutuhan prioritas. Untuk lingkungan peradilan di negara kita mengaju pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/I/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan, lebih dulu dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/I/2007.

Pengadilan Agama Magelang sebagai salah satu peradilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung berusaha membangun dan mengembangkan website resmi milik Pengadilan Agama Magelang, dengan memenuhi maksud surat Direktur Jenderal Badilag MA RI Nomor 0550/DjA/HM.00/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Penilaian Website yang mengharuskan ada 46 konten dalam website pengadilan tingkat pertama.

Dengan adanya website ini, Pengadilan Agama Magelang diharapkan menjadi peradilan yang lebih terbuka dan transparan sehingga akan memacu aparat untuk lebih meningkatkan kinerja dan akutabilitasnya. Seyogyanya www.pa-magelang.go.id merupakan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis, baik untuk kalangan sendiri maupun untuk kalangan publik.

Demikian, situs resmi Pengadilan Agama Magelang, sebagai salah satu upaya memberikan pelayan bagi para pencari keadilan dalam rangka terwujudnya Pengadilan Agama Magelang Yang Agung.

 

Aamiin.

 

Wa’alaikumusalam Warahmatullahi Wabakaatuh