Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SISTEM PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI (SIWAS MARI)

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan, dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Cara Melapor

Klik Disini Untuk Login

Apa itu Whistleblowing System ?

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

Bagaimana Dengan Kerahasiaan Data Diri Saya Sebagai Pelapor ?

Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan

merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor

karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut :

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Unsur Pengaduan Apa Saja Yang Bisa Dilaporkan ?

  1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Apa Hak-Hak Yang Saya Dapatkan Sebagai Pelapor ?

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

  1. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  2. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  4. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Selain SIWAS, Pengaduan Bisa Disampaikan Kemana ?

  1. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  2. Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
  3. Telepon/Faksimile :(021) 21481233
  4. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  5. Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan