RINCIAN RADIUS BIAYA PANGGILAN PER KECAMATAN
No. | Wilayah / Radius | Besarnya | Keterangan |
1. | Radius I 1. Kec. Magelang Selatan 1). Kel. Jurangombo Selatan 2). Kel. Jurangombo Utara 3). Kel. Magersari 4). Kel. Rejowinangun Selatan 5). Kel. Tidar Selatan 6). Kel. Tidar Utara 2. Kec. Magelang Tengah 1). Kel. Cacaban 2). Kel. Gelangan 3). Kel. Kemirirejo 4). Kel. Magelang 5). Kel. Panjang 6). Kel. Rejowinangun Utara 1. Kec. Magelang Selatan 1). Kel. Kedungsari 2). Kel. Kramat Selatan 3). Kel. Kramat Utara 4). Kel. Potrobangsan 5). Kel. Wates |
Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- Rp. 80.000,- |
 |
2. | Biaya Delegasi Panggilan/Pemberitahuan, Pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi, disesuaikan dengan ketentuan tentang panjar biaya perkara dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan. |