Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

RINCIAN RADIUS BIAYA PANGGILAN PER KECAMATAN

SK KETUA PA MAGELANG MENGENAI KETENTUAN BESARAN BIAYA PERJALANAN JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DALAM MELAKUKAN PEMANGGILAN/PEMBERITAHUAN

No. Wilayah / Radius Besarnya Keterangan
1. Radius I
1. Kec. Magelang Selatan
1). Kel. Jurangombo Selatan
2). Kel. Jurangombo Utara
3). Kel. Magersari
4). Kel. Rejowinangun Selatan
5). Kel. Tidar Selatan
6). Kel. Tidar Utara
2. Kec. Magelang Tengah
1). Kel. Cacaban
2). Kel. Gelangan
3). Kel. Kemirirejo
4). Kel. Magelang
5). Kel. Panjang
6). Kel. Rejowinangun Utara
1. Kec. Magelang Selatan
1). Kel. Kedungsari
2). Kel. Kramat Selatan
3). Kel. Kramat Utara
4). Kel. Potrobangsan
5). Kel. Wates


Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-

Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-

Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 80.000,-
 
2. Biaya Delegasi Panggilan/Pemberitahuan, Pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi, disesuaikan dengan ketentuan tentang panjar biaya perkara dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan.

CARA MUDAH HITUNG PANJAR

Tekan disini!