Jalan Sunan Giri Jurangombo Selatan Kota Magelang, Jawa Tengah 56123
pamagelang@gmail.com
(0293) 3148500
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah : orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.