Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

PROSEDUR PERKARA VERZET

Verzet adalah PerlawananTergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan :

  1. Dalamwaktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
  2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru.

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidak benaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407.

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet).

A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.

Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:

Substansi verzet terhadap putusan verstek,  harusd itujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.

Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.

Putusan verzet yang  hanya mempertimbangkan masalahsah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya  pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Denganbegitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410).