AREA 6 – PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
MENINGKATNYA KUALITAS DAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK PADA MASING-MASING INSTANSI PEMERINTAH SECARA BERKALA SESUAI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT
1. Pemenuhan
-
Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
-
Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
-
Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
-
Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
-
Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
-
Terdapat inovasi pelayanan
2. Reform
-
Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan -
Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi