Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Pusat Informasi & FAQ Resmi

Pertanyaan Umum (FAQ) Pengadilan Agama Magelang

Cari panduan cepat seputar pendaftaran perkara, yurisdiksi, prosedur persidangan, hingga layanan berperkara prodeo secara gratis.

1
Jika domisili saya di desa atau kecamatan di luar Kota Magelang, apakah bisa mendaftar perkara di PA Magelang?
Yurisdiksi

TIDAK BISA. Yurisdiksi (wilayah hukum) Pengadilan Agama Magelang secara eksklusif hanya meliputi wilayah administratif Kota Magelang yang terdiri dari 3 (Tiga) Kecamatan, yaitu:

  • Kecamatan Magelang Selatan
  • Kecamatan Magelang Tengah
  • Kecamatan Magelang Utara

Apabila KTP/domisili Anda berada di desa atau kecamatan di luar 3 kecamatan tersebut (misalnya wilayah Kabupaten Magelang seperti Mertoyudan, Secang, Muntilan, dll.), maka pendaftaran perkara harus dilakukan di Pengadilan Agama Mungkid.

2
Apa itu Pengadilan Agama dan perkara apa saja yang ditangani?
Info Perkara

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam.

Perkara yang ditangani meliputi bidang perdata Islam seperti:

  • Perceraian (Cerai Talak & Cerai Gugat)
  • Dispensasi kawin, perwalian, dan pengangkatan anak
  • Isbat nikah dan penolakan perkawinan
  • Pembagian waris, wasiat, hibah, wakaf, dan zakat
  • Sengketa ekonomi syariah
3
Bagaimana cara mencari informasi status perkara saya?
Info Perkara

Anda dapat mencari informasi status perkembangan perkara melalui tiga cara:

  • Melalui situs web resmi SIPP Pengadilan Agama Magelang.
  • Menggunakan aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
  • Datang langsung berkonsultasi ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Pengadilan Agama Magelang.
4
Apa saja yang diperlukan untuk mencari informasi status perkara?
Info Perkara

Untuk melacak dan mencari informasi status perkara, Anda memerlukan Nomor Register Perkara (contoh: 123/Pdt.G/2026/PA.Mgl) atau Nama Lengkap Pihak yang berperkara.

5
Apakah informasi perkara bersifat rahasia?
Info Perkara

Beberapa rincian informasi perkara, terutama yang berkaitan erat dengan identitas pribadi, aib, dan privasi rumah tangga bersifat rahasia dan dilindungi pengadilan.

Namun, tahapan proses persidangan (seperti jadwal sidang berikutnya dan amar putusan secara umum) tetap dapat diakses secara publik melalui SIPP.

6
Apa itu nomor register perkara dan di mana saya menemukannya?
Info Perkara

Nomor register perkara adalah nomor unik pengenal yang diberikan oleh pengadilan saat permohonan/gugatan resmi didaftarkan. Nomor ini digunakan untuk melacak dan mengidentifikasi dokumen Anda secara spesifik.

Anda dapat menemukannya pada:

  • Surat Bukti Pendaftaran Perkara (SKUM)
  • Surat Panggilan Sidang (Relaas) dari Jurusita
  • Atau menanyakannya langsung kepada petugas informasi di meja PTSP.
7
Apakah saya bisa mendapatkan salinan putusan dan berapa lama waktunya?
Layanan

BISA. Anda berhak mengajukan permohonan salinan putusan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini akan dikenakan biaya PNBP administrasi sesuai ketentuan.

Waktu pengerjaan bervariasi bergantung pada beban kerja Pengadilan Agama, namun biasanya dokumen dapat diserahkan dalam hitungan hari kerja setelah syarat dan biaya diselesaikan.

8
Apa perbedaan antara perkara gugatan dan permohonan?
Info Perkara
  • Gugatan: Perkara yang melibatkan dua pihak atau lebih yang sedang bersengketa (Penggugat melawan Tergugat). Contoh: Gugatan Perceraian, Sengketa Harta Gono-gini.
  • Permohonan: Perkara tanpa sengketa yang diajukan oleh satu pihak (Pemohon) untuk meminta penetapan hukum atau hak dari hakim. Contoh: Isbat Nikah, Penetapan Ahli Waris.
9
Apa itu mediasi, apakah wajib, dan siapa mediatornya?
Persidangan

Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai dengan bantuan pihak netral (Mediator).

Mediasi hukumnya WAJIB dilakukan untuk perkara gugatan (seperti perceraian) apabila kedua belah pihak (Penggugat & Tergugat) hadir di persidangan.

Siapa Mediatornya? Mediator bisa berasal dari internal Pengadilan Agama (Hakim Mediator) maupun Mediator Non-Hakim bersertifikat yang dipilih oleh para pihak.

10
Apa itu persidangan dan apakah saya wajib hadir?
Persidangan

Persidangan adalah forum resmi pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim di ruang sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak, memeriksa saksi, dan menguji alat bukti.

Kehadiran para pihak diwajibkan terutama pada sidang pertama (untuk proses mediasi) dan sidang agenda pembuktian. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berakibat pada gugatan digugurkan atau diputus secara Verstek (tanpa kehadiran tergugat).

11
Apa yang dimaksud dengan putusan Pengadilan Agama?
Layanan

Putusan Pengadilan Agama adalah penetapan hukum final yang dikeluarkan dan diucapkan oleh Majelis Hakim setelah seluruh proses persidangan selesai. Putusan ini berisi kesimpulan akhir (amar) atas perkara yang diperiksa untuk mengakhiri sengketa.

12
Apa itu proses Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)?
Layanan
  • Kasasi: Upaya hukum luar biasa tingkat tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk menguji apakah putusan Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Agama telah sesuai dengan aturan hukum.
  • Peninjauan Kembali (PK): Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, hanya bisa diajukan apabila ditemukan bukti baru (novum) atau terdapat kekhilafan fatal dari Hakim.
13
Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang saya?
Persidangan

Anda dapat memantau jadwal sidang melalui:

  • Papan pengumuman elektronik (Layar Monitor) di ruang tunggu PA Magelang.
  • Situs web resmi (SIPP).
  • Pemberitahuan resmi di aplikasi e-Court.
14
Apakah ada bantuan hukum gratis dan siapa yang berhak?
Layanan

ADA. Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Fasilitas ini diberikan untuk masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Posbakum melayani konsultasi hukum dan pendampingan pembuatan dokumen (gugatan/permohonan) secara GRATIS.

Syarat: Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau kartu bantuan sosial lainnya (seperti KIS, PKH).

15
Apa itu Perkara Prodeo dan bagaimana cara mengajukannya?
Layanan

Perkara Prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan Agama secara bebas biaya alias Gratis / 0 Rupiah. Seluruh biaya panjar dan proses persidangan ditanggung oleh anggaran negara.

Cara Mengajukan: Saat pendaftaran di meja PTSP, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar secara prodeo dengan melampirkan salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / PKH.
  • Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
16
Apa itu gugatan rekonvensi?
Info Perkara

Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balasan yang diajukan oleh pihak Tergugat terhadap pihak Penggugat dalam satu rangkaian pemeriksaan perkara yang sama.

Contoh: Seorang istri yang digugat cerai oleh suaminya (Tergugat), dapat mengajukan gugatan balasan di sidang yang sama untuk menuntut hak nafkah iddah dan nafkah anak kepada suaminya.

17
Apa itu eksekusi putusan?
Layanan

Eksekusi Putusan adalah proses pelaksanaan paksa atas isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila pihak yang kalah menolak untuk menjalankan kewajibannya secara sukarela.

18
Bagaimana cara mengajukan permohonan eksekusi dan berapa lama prosesnya?
Layanan

Permohonan eksekusi diajukan secara tertulis (melalui PTSP) yang ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses eksekusi sangat bervariasi bergantung pada jenis objek eksekusi (uang, barang, atau tanah) dan tingkat kompleksitas permasalahan di lapangan.

Pertanyaan Tidak Ditemukan

Coba gunakan kata kunci lain atau silakan berkonsultasi langsung ke petugas PTSP kami.