Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Hindari Penyalahgunaan Oleh Pihak Tak Bertanggungjawab, PA Magelang Musnahkan 9.150 Lembar Blangko Akta Cerai Lama

Magelang – Rabu (2/2/2022) Tim Penghapusan Pengadilan Agama Magelang melakukan pemusnahan blangko akta cerai lama sejumlah 61 bundel blangko atau sebanyak 9.150 lembar. Blangko-blangko tersebut terdiri dari blangko tahun 2006 hingga tahun 2019.

Pemusnahan blangko dilaksanakan di halaman depan kantor Pengadilan Agama Magelang dan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Ketua PA Magelang Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. memimpin langsung jalannya pemusnahan blangko akta cerai tersebut. Sedangkan teknis pemusnahan dikoordinir oleh Panitera PAMagelang, Suminah, S.H., M.H. selaku ketua Tim.

Sapuan, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua) dan Muhamad Ainun Najib, S.H. (Hakim) sebagai saksi-saksi pemusnahan blangko akta cerai, mengawali kegiatan dengan mengecek dan menghitung langsung jumlah akta cerai yang akan dihapus.

Kedua saksi melakukan pencocokan dan penyesuaian antara jumlah fisik blangko akta cerai dengan daftar yang sudah dibuat dan akan ditandatangani di berita acara pemusnahan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan ada kevalidan data antara yang tertulis di berita acara dengan jumlah fisik blangko yang akan dimusnahkan.

Tujuan pemusnahan blangko akta cerai tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam penerbitan akta cerai yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kontributor : Faris
Editor :Sapuan