
Rabu 26 Juni 2024, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Magelang, dilaksanakan kegiatan Rapat Review Manajemen Resiko yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang, Bapak Nurhasan, S.HI., M.E., dikuti Wakil Ketua, Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Para Kasubbag dan Panmud serta staf Pengadilan Agama Magelang.
Manajemen risiko digunakan untuk memetakan berbagai risiko yang dapat timbul dengan mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, memonitor adanya risiko, dan mengendalikan penanganan atau pencegahan risiko. Manajemen risiko bisa mengurangi kemungkinan gagal sehingga dampak kerugian internal dan eksternal yang akan terjadi terhadap tujuan lembaga, pelanggaran kode etik, penurunan produktivitas SDM, dan penurunan reputasi lembaga dapat berkurang.
“Proses pertama manajemen risiko untuk mengantisipasi tidak tercapainya apa yang diharapkan, adalah dengan melakukan analisa risiko (risk analysis) sebagai bagian dari manajemen risiko (risk management) yang harus diperhitungkan.

Sebagaimana Ruang lingkup penilaian risiko adalah penilaian risiko atas peran Pengadilan Agama Magelang itu sendiri dalam memberikan pelayanan hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan bagi pencari keadilan, kedua yakni meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Maka diharapkan tahapan manajemen risiko dapat dipahami oleh seluruh pegawai.”ujar Ana Efandari Sulistyowati, S.H.I., M.H.
Manajemen risiko sangat penting untuk dilakukan karena bisa mempersiapkan Pengadilan Agama Magelang untuk menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan berbagai macam kerugian. Rapat kali ini mereview manajemen resiko yang telah ditetapkan pada awal tahun. Diharapkan dengan adanya review, dapat mengevaluasi resiko yg telah ditetapkan, Dan dapat merubah level resiko yang ada. (FPP)