
Semarang – Sekretaris PA Magelang Adhi Kurniawan, S. Kom. mewakili Ketua PA Magelang mengikuti kegiatan entry meeting pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 4 (empat) Lingkungan Peradilan Wilayah Jawa Tengah pada 3 Januari s.d 22 April 2022 (80 hari).
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (30/1/2022) dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Semarang Jl. Pahlawan No 19 Kota Semarang .
Dalam sambutan kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Setyawan Hartono, S.H., M.H. menyampaikan komitmen bahwa terhadap temuan-temuan BPK maka seluruh peradilan pada 4 (empat) lingkungan akan segera menindaklanjuti atau memperbaikinya.
“Auditor pulang pasti ada temuan, segera kita tindak lanjuti bersama,” begitu tekannya.
Acara dihadiri oleh Tim dari BPK, Kabiro Keuangan Mahkamah Agung R , Ketua Pengadilan Agama dan Negeri, Sekretaris PT dan PTA Semarang serta Sekretaris dan Kasubag Umum Keuangan (melalui daring) Se-wilayah Jawa Tengah.
Dari Paparan Tim Auditor BPK yang disampaikan oleh Dr. Ahmad Adib Susilo, S.E., Msc., Ak., CA., CSFA., ERMCP WTP sekarang bukan barang mewah lagi. Meski beropini WTP, tapi ternyata masih banyak temuan, masih ada yang kelebihan bayar atau spesifikasi barang tidak sesuai.
“Saatnya mulai dari sekarang kita tingkatkan kualitas dari WTP tersebut,”pintanya.
Beliau mengapresiasi Mahkamah Agung RI bahwa sampai dengan hari ini, temuan-temuan dan rekomendasi dari BPK sudah dijalankan dan ditindaklanjuti dan berakhir dengan sehingga zero temuan sehingga ke depan ini harus dipertahankan.
BPK memberikan opini atas pembuatan Laporan Keuangan dengan tujuan :
1. Memeriksa Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standart Akutansi Pemerintah (SAP).
2. Kecukupan Pengungkapan Informasi Keuangan dalam Laporan Keuangan sesuai yang diatur dalam SAP.
3. Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan
4. Efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI)
Yang disorot BPK lainnya adalah Penata Usahaan Keuangan Perkara, di antaranya adalah pengelolaan sisa panjar dan biaya proses perkara.
Acara ditutup oleh KPT Semarang dengan berpesan pada Ketua Pengadilan seluruh Jawa Tengah bahwa meski pengelolaan Keuangan dan Barang berada di Sekretaris, namun Ketua Pengadilan sebagai pimpinan tidak boleh lepas tangan, tetap memantau, mengawasi, bilamana ada temuan BPK, seperti halnya APM, satu bulan harus segera ditindaklanjuti.
Kontributor : Adhi Kurniawan
Editor : Sapuan