Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DISABILITAS

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Berdasarkan SK DirJen Badilag nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.

  1. Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan Agama Magelang
  2. Petugas keamanan menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung prioritas
  3. Petugas keamanan menerapkan 5S dan memberikan kartu/nomor urut antrian prioritas
  4. Petugas PTSP memanggil pengguna layanan prioritas sesuai nomor urut antrian prioritas
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas
  6. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas, kemudian memproses permohonan tersebut
  7. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dan membantu pengguna layanan prioritas mengisi form penilaian personal
  8. Pengguna layanan prioritas mengisi Survey Kepuasan Masyarakat yang dibantu petugas
  9. Petugas keamanan mengantar penyandang disabilitas ke pintu keluar / sampai di atas kendaraannya