STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman Resmi (website) PPID yaitu: http://pa-magelang.go.id/
- Media Sosial Pengadilan Agama Magelang yaitu:
- Facebook : Pengadilan Agama Magelang (@pamagelang)
- Instagram : Pengadilan Agama Magelang (pamagelang)
- Youtube : Pengadilan Agama Magelang
- WhatsApp : +62 821-3411-628