Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT CERAI GUGAT ATAU CERAI TALAK

  1. Surat Gugatan Rangkap 7 + CD
  2. Fotokopi KTP Penggugat  (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  4. Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara
  6. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan