Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT DISPENSASI KAWIN

  1. Surat Permohonan Rangkap 5 + CD
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  6. Fotokopi KTP Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  7. Fotokopi Ijazah Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat/Hamil (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  9. Asli Surat Penolakan dari KUA
  10. Membayar Panjar Biaya Perkara
  11. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan