Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT PERMOHONAGUGATAN HARTA WARIS

  1. Surat Gugatan Rangkap 7 + CD.
  2. Foto Copy KTP Penggugat, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  3. Foto Copy Akta Cerai bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  4. Surat Pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan Penggugat.
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.