SYARAT ITSBAT NIKAH
- Surat Permohonan (hardfile dan softfile).
- Fotokopi KTP Para Pemohon/ Suami Isteri (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Surat Keterangan dari Kelurahan tentang Status Suami Isteri Saat Menikah (Asli)
- Surat Keterangan Dari KUA Tentang Tidak Tercatatnya Perkawinan (Asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan