SYARAT IZIN POLIGAMI
- Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
- Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi KTP Isteri Pertama (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
- Fotokopi KTP Calon Isteri (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
- Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos)
- Surat Keterangan Status Calon Isteri (Jika Belum Pernah Menikah)
- Surat Keterangan Penghasilan diketahui Atasan/Kelurahan
- Fotokopi Surat Izin apabila PNS/TNI/POLRI (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Surat Pernyataan Berlaku Adil
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu dari Isteri Pertama
- Surat Pernyataan Tidak Kebratan Dimadu dari Calon Isteri
- Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kelurahan