Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT IZIN POLIGAMI

  1. Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  2. Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Fotokopi KTP Isteri Pertama (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  4. Fotokopi KTP Calon Isteri (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  6. Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos)
  7. Surat Keterangan Status Calon Isteri (Jika Belum Pernah Menikah)
  8. Surat Keterangan Penghasilan diketahui Atasan/Kelurahan
  9. Fotokopi Surat Izin apabila PNS/TNI/POLRI (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  10. Surat Pernyataan Berlaku Adil
  11. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu dari Isteri Pertama
  12. Surat Pernyataan Tidak Kebratan Dimadu dari Calon Isteri
  13. Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan
  14. Membayar Panjar Biaya Perkara
  15. Surat Pengantar dari Kelurahan