Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT PENDAFTARAN KUASA INSIDENTIL

  1. Pemohon dan Penerima Kuasa hadir menghadap kepada pejabat pengadilan yang ditunjuk.
  2. Foto Copy KTP pemberi dan Penerima Kuasa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos.
  3. Surat Keterangan adanya hubungan keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa yang diketahui Kepala Desa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos.
  4. Foto Copy Passport, Visa/Tiket perjalanan (bila Pemberi Kuasa ke Luar Negeri).
  5. Membawa Materai 10.000,- (1 Lembar)
  6. Surat Pengantar dari Kepala Desa pemberi kuasa.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.