SYARAT PENDAFTARAN KUASA INSIDENTIL
- Pemohon dan Penerima Kuasa hadir menghadap kepada pejabat pengadilan yang ditunjuk.
- Foto Copy KTP pemberi dan Penerima Kuasa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos.
- Surat Keterangan adanya hubungan keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa yang diketahui Kepala Desa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos.
- Foto Copy Passport, Visa/Tiket perjalanan (bila Pemberi Kuasa ke Luar Negeri).
- Membawa Materai 10.000,- (1 Lembar)
- Surat Pengantar dari Kepala Desa pemberi kuasa.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.