SYARAT PENGAJUAN ASAL USUL ANAK
- Surat Permohonan Rangkap 7+CD
- Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Keterangan Menikah di Bawah Tangan dari Desa
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan