SYARAT PENGAJUAN HAK ASUH ANAK
- Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
- Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Akta Cerai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan