Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT PENGAJUAN HAK ASUH ANAK

  1. Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  2. Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Fotokopi Akta Cerai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara
  6. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan