SYARAT PENGANGKATAN ANAK
- Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
- Fotokopi KTP Pemohon 1 (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi KTP Pemohon 2 (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Buku Nikah Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Nikah Orangtua (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Surat Keterangan Berperilaku Baik (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Surat Pernyataan Menyerahkan Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Para Pemohon diketahui atasan/kelurahan (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan