Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  2. Fotokopi KTP Pemohon 1 (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Fotokopi KTP Pemohon 2 (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  5. Fotokopi Buku Nikah Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  6. Fotokopi Nikah Orangtua (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  8. Fotokopi Surat Keterangan Berperilaku Baik (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  9. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  10. Fotokopi Surat Pernyataan Menyerahkan Anak (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  11. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Para Pemohon diketahui atasan/kelurahan  (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara
  13. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan