Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT AKTA CERAI

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisiam Republik Indonesia.
  2. Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama Magelang dikarenakan Hilang.
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Magelang sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah, bermaterai Rp. 10.000 dana dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama.
  4. Fotocopy KTP/SIM dan atau Kartu Identitas diri Lainnya.