SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT AKTA CERAI
- Surat Keterangan Kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisiam Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama Magelang dikarenakan Hilang.
- Surat pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Magelang sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah, bermaterai Rp. 10.000 dana dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama.
- Fotocopy KTP/SIM dan atau Kartu Identitas diri Lainnya.