SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Surat Permohonan Rangkap 8 disertai CD.
- Foto Copy KTP Pemohonan / para pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
- Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
- Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
- Foto Copy KK Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
- Foto Copy KK Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa, bermaterai 10.000,- (bila ghaib).
- Surat Keterangan silsilah Ahli waris dari Desa yang diketahui camat bermaterai 10.000,-
- Surat Pengantar dari Desa.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.