Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Surat Permohonan Rangkap 8 disertai CD.
  2. Foto Copy KTP Pemohonan / para pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  3. Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  4. Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  5. Foto Copy KK Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  6. Foto Copy KK Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.
  7. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa, bermaterai 10.000,- (bila ghaib).
  8. Surat Keterangan silsilah Ahli waris dari Desa yang diketahui camat bermaterai 10.000,-
  9. Surat Pengantar dari Desa.
  10. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.