PEDOMAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI 2
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:
Pada Bab III Pasal 7 :
- Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang; dan
- hukuman disiplin berat.
- Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
- Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.