Pengadilan Agama Magelang
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik
atas nama Putri Atikah Dewi, S.E., M.H telah
menggunakan sertifikat yang diterbitkan BsrE.
Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti
hukum yang sah”