Pengadilan Agama Magelang
PANITERA MUDA PERMOHONAN
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik
atas nama Agung Dwi Cahya Laksana, S.H.
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti
hukum yang sah”
Accessibility Tools