PENGADILAN AGAMA MAGELANG
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik
atas nama Eko Sambudhi, S.T. telah
menggunakan sertifikat yang diterbitkan BsrE.
Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti
hukum yang sah”