Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

SEKRETARIS

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik

atas nama Wahyu Puji Leksono, S.Kom. telah

menggunakan sertifikat yang diterbitkan BsrE.

Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti

hukum yang sah”