PA_Magelang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Magelang, Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., berhasil mendamaikan sebagian sengketa harta bersama Penggugat dan Tergugat.
Mediasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022 tersebut adalah mediasi lanjutan dari mediasi sebelumnya yaitu pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022. Pada pukul 11.45 WIB bertempat di ruang mediasi, Tergugat menyerahkan perabot rumah tangga yang diinginkan oleh Penggugat dan tunggakan pajak mobil.
Begitu pula Penggugat menyerahkan dokumen milik Tergugat berupa ijazah dan akte kelahiran Tergugat. Mediasi tersebut dilanjutkan dengan penyerahan obyek sengketa berupa perabot rumah tangga oleh Tergugat kepada Penggugat di halaman parkir Pengadilan Agama Magelang disaksikan oleh mediator.
Acara mediasi diakhiri dengan penandatanganan akta perdamaian sebagian oleh para pihak di depan mediator.
Kontributor: Hermin
Editor: Hermin