Guna mendukung kelancaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing, PA Magelang bersama BPN Kota Magelang dan BSI Magelang Gatot Subroto, sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Media Center PA Magelang pada Selasa (13/8/24).
Memorandum of Understanding ini berfungsi sebagai pedoman bagi semua pihak untuk mempercepat pelayanan dalam hal pendaftaran, sita, eksekusi, perwalian, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan sertifikat Hak Atas Tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan. Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk memberikan prioritas dalam mempercepat proses pendaftaran sita dan pengembalian batas bidang tanah guna pelaksanaan eksekusi dan sita.
Di era globalisasi saat ini, para pihak yang berperkara memerlukan layanan peradilan yang cepat dan mudah diakses di mana saja. Oleh karena itu, inovasi Go Ambyar yang telah terjalin antara PA Magelang dan BSI Magelang Gatot Subroto beberapa tahun lalu perlu dilanjutkan agar kecepatan layanan, seperti pendaftaran elektronik dan pengembalian sisa panjar, tetap terjaga.
“Kerja sama ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kinerja kami dalam memberikan pelayanan optimal. Dengan dukungan dari BPN dan BSI, kami berharap proses layanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih efisien dan transparan,” ungkap Nurhasan selaku Ketua PA Magelang.
Muhun Nugraha, S.H., M.Hum, Kepala BPN Kota Magelang dan Prawoto Mulat Anggono, Branch Manager BSI Magelang Gatot Subroto turut memberikan apresiasi terhadap kerja sama ini. Mereka berharap bahwa MoU ini akan menjadi dasar yang solid untuk memperkuat hubungan kerja sama dan memberikan manfaat yang berarti bagi semua pihak yang terlibat.