Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Kolaborasi Apik Hasilkan Eksekusi Cantik

Sleman — 29/01/2016, Sinergi dan koordinasi yang solid antar lembaga peradilan agama membuahkan hasil optimal dalam pelaksanaan eksekusi perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Mgl jo. Putusan Nomor 196/Pdt.G/2020/PA.Mgl.

Perkara eksekusi tersebut sebelumnya diregister di Pengadilan Agama Magelang dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Mgl. Aanmaning telah dilaksanakan pada 4 Juni 2025 oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang, Dr. Nurhasan, S.HI., M.E., guna memberikan peringatan kepada pihak Termohon Eksekusi agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Namun demikian, dalam prosesnya pihak Termohon Eksekusi II mengajukan perlawanan (derden verzet) yang diregister di Pengadilan Agama Sleman dengan Nomor 1162/Pdt.G/2024/PA.Smn. Setelah melalui rangkaian proses persidangan dan upaya hukum tersebut kemudian dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman pada 30 Desember 2025;

Sebagai tindak lanjut, eksekusi pengosongan akhirnya berhasil dilaksanakan pada 29 Januari 2026 oleh Pengadilan Agama Sleman, dengan dukungan dan koordinasi lintas instansi terkait, termasuk aparat keamanan dan unsur pemerintah setempat. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan komitmen bersama antar badan peradilan dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi, komunikasi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan eksekusi.

Kolaborasi yang terbangun antara Pengadilan Agama Magelang dan Pengadilan Agama Sleman menjadi contoh praktik baik dalam penyelesaian perkara eksekusi lintas wilayah hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif, berkeadilan, dan bermartabat.