Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Legalitas dalam Genggaman: Pengadilan Agama Magelang dan Dukcapil Kota Magelang Sukses Gelar Itsbat Nikah Terpadu, Buku Nikah hingga Dokumen Kependudukan Terbit dalam Satu Hari

Magelang, 24 Juni 2026 – Pengadilan Agama Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat melalui pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang di Gedung Wanita Kota Magelang, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama Magelang, Disdukcapil Kota Magelang, dan Kementerian Agama Kota Magelang dalam memberikan layanan terpadu kepada masyarakat yang membutuhkan pengesahan pernikahan serta penyesuaian dokumen administrasi kependudukan.

Acara dibuka secara langsung oleh Wali Kota Magelang, H. Damar Prasetyono, yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, M.Kes., Sp.S. Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bukti dukungan Pemerintah Kota Magelang terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Magelang menyidangkan sebanyak 7 perkara itsbat nikah. Seluruh proses persidangan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang dilaksanakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Magelang, Hasbullah Wahyudin, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang, Ana Efandari, S.H.I., M.H., serta Hakim Pengadilan Agama Magelang, Fitria Saccharina P., S.H.I., M.H.

Keistimewaan layanan ini terletak pada konsep pelayanan terpadu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Setelah memperoleh penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama Magelang, para pasangan dapat langsung menuju stan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerima Buku Nikah dan selanjutnya menuju stan Disdukcapil Kota Magelang untuk memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui layanan satu lokasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi. Seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi para peserta.

Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2026 ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Pengadilan Agama Magelang berharap kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari pelayanan hukum dan administrasi yang terintegrasi.

“Satu Sidang, Tiga Layanan, Beragam Kemudahan”, menjadi gambaran nyata keberhasilan kolaborasi antara Pengadilan Agama Magelang, Disdukcapil Kota Magelang, dan Kementerian Agama Kota Magelang dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Magelang (PAS).